Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA (Lahir di Surabaya, Jawa Timur, 17 Juni
1959; umur 55 tahun) adalah Menteri Pendidikan Nasional Indonesia sejak 22
Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014. Sebelumnya ia menjabat sebagai Menteri
Komunikasi dan Informatika (2007-2009) dan rektor Institut Teknologi Sepuluh
Nopember (ITS) Surabaya periode tahun 2003-2006. Setelah turun dari jabatannya
sebagai Menteri Pendidikan Nasional, ia kembali mengajar di Jurusan Teknik
Elektro, kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Biografi
Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA adalah anak ketiga dari
10 bersaudara. Ayahnya H. Muchammad Nabhani, adalah pendiri Pondok Pesantren
Gununganyar Surabaya. Ia melanjutkan studi di Jurusan Elektro Institut
Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya,
dan lulus tahun1983.
Mohammad Nuh mengawali kariernya sebagai dosen Teknik Elektro ITS pada tahun 1984.
Ia kemudian mendapat beasiswa menempuh magister di Universite Science et Technique du
Languedoc (USTL) Montpellier, Perancis.
Mohammad Nuh juga melanjutkan studi S3 di universitas tersebut.
Nuh menikah dengan Drg. Layly Rahmawati, dan ia dikaruniai
seorang puteri bernama Rachma Rizqina Mardhotillah, yang lahir diPerancis.
Pada tahun 1997,
Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA diangkat menjadi direktur Politeknik
Elektronika Negeri Surabaya (PENS)
ITS. Berkat lobi dan kepemimpinannya, PENS menjadi rekanan tepercaya Japan
Industrial Cooperation Agency (JICA)
sejak tahun 1990.
Pada tanggal 15 Februari 2003,
Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA dikukuhkan sebagai rektor ITS. Pada tahun
yang sama, Nuh dikukuhkan sebagai guru besar (profesor) bidang ilmu Digital Control System dengan spesialisasi Sistem Rekayasa
Biomedika. Ia adalah rektor termuda dalam sejarah ITS, yakni berusia 42 tahun
saat menjabat. Semasa menjabat sebagai rektor, ia menulis buku berjudul Startegi dan Arah Kebijakan
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (disingkat Indonesia-SAKTI).
Selain sebagai rektor, Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA
juga menjabat sebagai Ketua Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)
Jawa Timur, Pengurus PCNU Surabaya, Sekretaris Yayasan Dana Sosial Al Falah
Surabaya, Anggota Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya, serta Ketua
Yayasan Pendidikan Al Islah Surabaya. Muhammad Nuh juga dikenal sebagai seorang
Kiayi, sering memberi ceramah dan khutbah jumat di berbagai masjid di Surabaya dan dikenal sebagai Ulama.
Karir
·
Menteri Komunikasi dan Informatika (2007)
·
Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember
(ITS) Surabaya (2003)
·
Dosen Teknik Elektro ITS Surabaya (1984)
·
Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
(PENS) ITS (1997)
·
KetuaIkatan Cendikiawan Muslim Indonesia
(ICMI) Jawa Timur
·
Pengurus PCNU Surabaya
·
Sekretaris Yayasan Dana Sosial Al Fatah
Surabaya
·
Anggota Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam
Surabaya
·
Ketua Yayasan Pendidikan Al Islah Surabaya
·
Menteri Pendidikan Nasional Reouplik
Indonesia (2009)
Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Indonesia ad-interim (2008)
Prestasi
Mohammad Nuh mendapat beasiswa menempuh magister di
Universite Science et Technique du Languedoc (USTL) Montpellier, Perancis.
Mohammad Nuh juga melanjutkan studi S3 di universitas tersebut.
Selain
sebagai rektor, Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA juga menjabat sebagai Ketua
Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur, Pengurus PCNU Surabaya,
Sekretaris Yayasan Dana Sosial Al Falah Surabaya, Anggota Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya, serta Ketua
Yayasan Pendidikan Al Islah Surabaya, Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA juga
dikenal sebagai seorang Kiayi, sering memberi ceramah dan khutbah jumat di
berbagai masjid di Surabaya dan dikenal sebagai Ulama.
Sebagai Menkominfo, Mohammad Nuh membuat keputusan kontroversial yakni ia mengeluarkan surat bernomor 84/M.KOMINFO/04/08 yang isinya memerintahkan ISP di Indonesia menutup akses situs-situs yang memuat film "Fitna", antara lain Youtube, MySpace, Metacafe, Rapidshare, Multiply. Liveleak. Tindakan ini adalah sebuah susulan setelah dirampungkan UU ITE atas dasar rekomendasi dari Depkominfo juga, yang memberikan hak pada pemerintah untuk mengontrol isi komunikasi di internet.
Sebagai Menkominfo, Mohammad Nuh membuat keputusan kontroversial yakni ia mengeluarkan surat bernomor 84/M.KOMINFO/04/08 yang isinya memerintahkan ISP di Indonesia menutup akses situs-situs yang memuat film "Fitna", antara lain Youtube, MySpace, Metacafe, Rapidshare, Multiply. Liveleak. Tindakan ini adalah sebuah susulan setelah dirampungkan UU ITE atas dasar rekomendasi dari Depkominfo juga, yang memberikan hak pada pemerintah untuk mengontrol isi komunikasi di internet.
Referensi
No comments:
Post a Comment