Blogger Widgets

Saturday, December 6, 2014

Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA adalah Alumni ITS Surabaya


Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA (Lahir di Surabaya, Jawa Timur, 17 Juni 1959; umur 55 tahun) adalah Menteri Pendidikan Nasional Indonesia sejak 22 Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014. Sebelumnya ia menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (2007-2009) dan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya periode tahun 2003-2006. Setelah turun dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan Nasional, ia kembali mengajar di Jurusan Teknik Elektro, kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
                      
Biografi


Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA adalah anak ketiga dari 10 bersaudara. Ayahnya H. Muchammad Nabhani, adalah pendiri Pondok Pesantren Gununganyar Surabaya. Ia melanjutkan studi di Jurusan Elektro Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, dan lulus tahun1983.
Mohammad Nuh mengawali kariernya sebagai dosen Teknik Elektro ITS pada tahun 1984. Ia kemudian mendapat beasiswa menempuh magister di Universite Science et Technique du Languedoc (USTL) Montpellier, Perancis. Mohammad Nuh juga melanjutkan studi S3 di universitas tersebut.
Nuh menikah dengan Drg. Layly Rahmawati, dan ia dikaruniai seorang puteri bernama Rachma Rizqina Mardhotillah, yang lahir diPerancis.
Pada tahun 1997, Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA diangkat menjadi direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) ITS. Berkat lobi dan kepemimpinannya, PENS menjadi rekanan tepercaya Japan Industrial Cooperation Agency (JICA) sejak tahun 1990.
Pada tanggal 15 Februari 2003, Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA dikukuhkan sebagai rektor ITS. Pada tahun yang sama, Nuh dikukuhkan sebagai guru besar (profesor) bidang ilmu Digital Control System dengan spesialisasi Sistem Rekayasa Biomedika. Ia adalah rektor termuda dalam sejarah ITS, yakni berusia 42 tahun saat menjabat. Semasa menjabat sebagai rektor, ia menulis buku berjudul Startegi dan Arah Kebijakan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (disingkat Indonesia-SAKTI).
Selain sebagai rektor, Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur, Pengurus PCNU Surabaya, Sekretaris Yayasan Dana Sosial Al Falah Surabaya, Anggota Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya, serta Ketua Yayasan Pendidikan Al Islah Surabaya. Muhammad Nuh juga dikenal sebagai seorang Kiayi, sering memberi ceramah dan khutbah jumat di berbagai masjid di Surabaya dan dikenal sebagai Ulama.

Karir


·         Menteri Komunikasi dan Informatika (2007)
·         Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya (2003)
·         Dosen Teknik Elektro ITS Surabaya (1984)
·         Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) ITS (1997)
·         KetuaIkatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur
·         Pengurus PCNU Surabaya
·         Sekretaris Yayasan Dana Sosial Al Fatah Surabaya
·         Anggota Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya
·         Ketua Yayasan Pendidikan Al Islah Surabaya
·         Menteri Pendidikan Nasional Reouplik Indonesia (2009)
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia ad-interim (2008)

Prestasi

Mohammad Nuh mendapat beasiswa menempuh magister di Universite Science et Technique du Languedoc (USTL) Montpellier, Perancis. Mohammad Nuh juga melanjutkan studi S3 di universitas tersebut.
Selain sebagai rektor, Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur, Pengurus PCNU Surabaya, Sekretaris Yayasan Dana Sosial Al Falah Surabaya, Anggota Pengurus Yayasan  Rumah Sakit Islam Surabaya, serta Ketua Yayasan Pendidikan Al Islah Surabaya, Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA juga dikenal sebagai seorang Kiayi, sering memberi ceramah dan khutbah jumat di berbagai masjid di Surabaya dan dikenal sebagai Ulama.
            Sebagai Menkominfo, Mohammad Nuh membuat keputusan kontroversial yakni ia mengeluarkan surat bernomor 84/M.KOMINFO/04/08 yang isinya memerintahkan ISP di Indonesia menutup akses situs-situs yang memuat film "Fitna", antara lain Youtube, MySpace, Metacafe, Rapidshare, Multiply. Liveleak. Tindakan ini adalah sebuah susulan setelah dirampungkan UU ITE atas dasar rekomendasi dari Depkominfo juga, yang memberikan hak pada pemerintah untuk mengontrol isi komunikasi di internet.

Referensi

·         Jakartapedia.net


No comments:

Post a Comment